Senin, 13 Mei 2013

Menyongsong Verifikasi Parpol



Menyongsong Verifikasi Parpol

Oleh RAHMAT FADHIL
Pemerhati Pemilu dan Pilkada dari Universitas Syiah Kuala, Penulis Buku “Kadalisasi Pilkada Aceh”. E-mail : rahmat.fadhil@unsyiah.net

Sampai ujung bulan ini, tepatnya tanggal 29 September 2012, sejumlah partai politik (parpol) terus berbenah dan senantiasa melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melengkapi berbagai dokumen yang dirasa atau dianggap kurang sebagai persyaratan untuk verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu 2014. Tanggal 29 September 2012 ini merupakan tanggal perpanjangan waktu yang diputuskan KPU menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 yang mewajibkan semua parpol peserta Pemilu, baik yang sudah lolos dan tidak lolos verifikasi Pemilu 2009, yang sudah punya kursi di parlemen ataupun tidak, diwajibkan untuk diverifikasi kembali oleh KPU.

Sebelumnya pihak KPU telah mengumumkan bahwa terdapat 12 parpol telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran dengan tidak melengkapi 17 item dokumen yang disyaratkan bagi sebuah parpol untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014. Sejumlah 46 parpol lainnya dinyatakan telah memenuhi persyarakatan pendaftaran dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Ke 46 parpol ini belum termasuk partai lokal (parlok) yang juga di akui oleh undang-undang terutama partai-partai lokal yang ada di Aceh. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atau KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Aceh melaporkan bahwa sebanyak 3 parlok telah mendaftarkan diri untuk ikut andil dalam pertarungan Pemilu 2014 nanti, terutama untuk memperebutkan kursi DPRD propinsi dan kabupaten/kota.

Keputusan Konstitusi
Banyak pihak memang tidak menduga keputusan mewajibkan verifikasi kembali semua partai peserta Pemilu kali ini diputuskan oleh MK. Partai-partai politik yang sekarang memiliki kursi di DPR pun tidak menyangka keputusan ini terjadi, sehingga sedikit merepotkan untuk membenahi administrasi dan manajemen internal masing-masing parpol dalam menghadapi tahapan awal ini. Bahkan KPU sekalipun mungkin tidak terpikirkan untuk memverifikasi kembali parpol yang memang telah pernah diverifikasi sebelumnya pada Pemilu yang lalu. Tetapi itulah kenyataannya,sebuah keputusan konstitusi selalu memiliki konsekuensi-konsekuensi yang tidak hanya berimbas terhadap kebijakan-kebijakan politik, namun juga berpengaruh terhadap kinerja lembaga penyelenggara (KPU) dan lembaga pengawas (Bawaslu) sekaligus.

Tantangan Menghadang Verifikasi
Sejumlah persoalan memang telah menghadang para peserta Pemilu kali ini, bahkan persoalan ini juga merupakan persoalan yang tidak sederhana bagi KPU dan Bawaslu sendiri dalam melaksanakan tahapan Pemilu ini. Beberapa tantangan dari persoalan-persoalan pemilu yang telah mengemuka sekarang ini dan perlu  mendapat perhatian adalah;

Pertama, koordinasi antar penyelenggara dan pengawas. Ada tiga koordinasi besar yang mesti dilakukan dengan sigap, efektif dan merata, yaitu antara KPU dengan KPUD-KPUD, KPU dengan Bawaslu, dan Bawaslu dengan Bawaslu propinsi dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kabupaten/kota. Satu hal saja sekedar catatan, putusan MK yang mewajibkan semua parpol diverifikasi kembali, dan kemudian melahirkan keputusan KPU untuk menambah masa melengkapi dokumen persyaratan Pemilu, telah sedikit menimbulkan kegagapan pihak KPU sendiri, terutama KPUD. Dimana KPUD menganggap masa perlengkapan dokumen selesai seiring dengan masa penutupan masa pendaftaran, yaitu tanggal 7 September 2012 yang lalu. Walaupun miskomunikasi ini mampu diatasi oleh KPU dengan menerbitkan surat edaran ke semua KPUD sebelum masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2014 ditutup. Tetapi pihak KPU memang mengakui ini sedikit menggangu kinerja yang mereka lakukan dalam menyiapkan tahapan verifikasi ini.

Kedua, keberanian dan ketegasan KPU. KPU juga akan semakin ditantang untuk menunjukkan keberanian dan ketegasannya dalam setiap tahapan pemilu ini, termasuk dalam hal verifikasi. Dalam verifikasi administrasi dan faktual nantinya, KPU yang akan melakukannya dengan metode sampling, akan menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa parpol peserta pemilu yang di nyatakan memenuhi syarat nantinya memang benar-benar telah memenuhi aturan persyaratan yang semestinya.

Ketiga, kesiapan pengawas (Bawaslu/Panwaslu). Sampai saat ini diseluruh Indonesia, baru 24 Bawaslu yang telah terbentuk dari 33 provinsi di Indonesia, termasuk Aceh yang belum adanya kejelasan keberadaan Bawaslu. Sementara untuk Panwaslu kabupaten/kota, Bawaslu baru merekomendasikan 142 dari 497 Panwaslu kabupaten/kota yang mesti terbentuk. Padahal tahap verifikasi ini juga memerlukan Bawaslu dan Panwaslu untuk mengawasi proses tersebut agar terjamin berlangsung dengan adil, jujur dan professional.

Keempat, gugatan di setiap tahapan. Sudah menjadi lumrah dan memang diakui oleh undang-undang bahwa setiap tahapan yang di rasa bermasalah, para peserta pemilu (parpol) dapat mengajukan keberatan/persengketaan melalui Bawaslu/Panwaslu diberbagai tingkatan. Karena sengketa proses pemilu adalah ranahnya Bawaslu/Panwaslu, sementara sengketa hasil pemilu adalah ranahnya MK. Namun ketiadaan Bawaslu/Panwaslu di berbagai tingkatan (terutama di kabupaten/kota) akan menjadi persoalan tersendiri dalam pelaksanaan Pemilu sekarang ini. Belum lagi setiap gugatan di setiap tahapan juga akan sedikit menguras energi KPU untuk melayaninya, paling tidak secara waktu, tenaga dan pikiran akan terbagi dengan menghadapi setiap gugatan-gugatan yang dilayangkan kepada KPU dan KPUD.

Seluruh tantangan ini bukanlah sesuatu hal yang sangat mustahil untuk diatasi, tetapi kesigapan, keberanian, dan kesungguhan KPU akan mampu mencicil sedikit demi sedikit untuk memperbaiki berbagai kemungkinan kekurangan yang mungkin akan terjadi. Begitupula halnya dengan Bawaslu, perlu lebih energik lagi menyelesaikan dengan sesegera mungkin pembentuk Bawaslu/Panwaslu di berbagai propinsi dan kabupaten/kota dengan segera. Di lain pihak keseriusan pemerintah untuk membantu memfasilitasi berbagai keperluan dan kebutuhan yang diperlukan penyelenggara dan pengawas sangat diperlukan juga. Sama halnya dengan kita semua selaku warga negara yang akan mewakilkan suara kita melalui wakil rakyat dengan kendaraan parpol berwarna-warni yang ada, tentu juga perlu memberikan perhatian atas keberlangsungan tahapan Pemilu ini dengan seksama.





Tidak ada komentar: