Menyongsong Verifikasi Parpol
Oleh
RAHMAT FADHIL
Pemerhati Pemilu dan Pilkada dari Universitas
Syiah Kuala, Penulis Buku “Kadalisasi Pilkada Aceh”. E-mail :
rahmat.fadhil@unsyiah.net
Sampai ujung bulan ini,
tepatnya tanggal 29 September 2012, sejumlah partai politik (parpol) terus
berbenah dan senantiasa melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
untuk melengkapi berbagai dokumen yang dirasa atau dianggap kurang sebagai
persyaratan untuk verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu 2014. Tanggal 29
September 2012 ini merupakan tanggal perpanjangan waktu yang diputuskan KPU
menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 yang mewajibkan semua parpol peserta Pemilu, baik
yang sudah lolos dan tidak lolos verifikasi Pemilu 2009, yang sudah punya kursi
di parlemen ataupun tidak, diwajibkan untuk diverifikasi kembali oleh KPU.
Sebelumnya pihak KPU telah
mengumumkan bahwa terdapat 12 parpol telah dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan pendaftaran dengan tidak melengkapi 17 item dokumen yang disyaratkan
bagi sebuah parpol untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014. Sejumlah
46 parpol lainnya dinyatakan telah memenuhi persyarakatan pendaftaran dan
selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Ke 46 parpol
ini belum termasuk partai lokal (parlok) yang juga di akui oleh undang-undang
terutama partai-partai lokal yang ada di Aceh. Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Aceh atau KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Aceh melaporkan bahwa
sebanyak 3 parlok telah mendaftarkan diri untuk ikut andil dalam pertarungan
Pemilu 2014 nanti, terutama untuk memperebutkan kursi DPRD propinsi dan
kabupaten/kota.
Keputusan Konstitusi
Banyak pihak memang tidak
menduga keputusan mewajibkan verifikasi kembali semua partai peserta Pemilu
kali ini diputuskan oleh MK. Partai-partai politik yang sekarang memiliki kursi
di DPR pun tidak menyangka keputusan ini terjadi, sehingga sedikit merepotkan
untuk membenahi administrasi dan manajemen internal masing-masing parpol dalam
menghadapi tahapan awal ini. Bahkan KPU sekalipun mungkin tidak terpikirkan
untuk memverifikasi kembali parpol yang memang telah pernah diverifikasi
sebelumnya pada Pemilu yang lalu. Tetapi itulah kenyataannya,sebuah keputusan
konstitusi selalu memiliki konsekuensi-konsekuensi yang tidak hanya berimbas
terhadap kebijakan-kebijakan politik, namun juga berpengaruh terhadap kinerja
lembaga penyelenggara (KPU) dan lembaga pengawas (Bawaslu) sekaligus.
Tantangan Menghadang Verifikasi
Sejumlah persoalan memang
telah menghadang para peserta Pemilu kali ini, bahkan persoalan ini juga
merupakan persoalan yang tidak sederhana bagi KPU dan Bawaslu sendiri dalam
melaksanakan tahapan Pemilu ini. Beberapa tantangan dari persoalan-persoalan
pemilu yang telah mengemuka sekarang ini dan perlu mendapat perhatian adalah;
Pertama, koordinasi antar
penyelenggara dan pengawas. Ada tiga koordinasi besar yang mesti dilakukan
dengan sigap, efektif dan merata, yaitu antara KPU dengan KPUD-KPUD, KPU dengan
Bawaslu, dan Bawaslu dengan Bawaslu propinsi dan Panwaslu (Panitia Pengawas
Pemilu) kabupaten/kota. Satu hal saja sekedar catatan, putusan MK yang
mewajibkan semua parpol diverifikasi kembali, dan kemudian melahirkan keputusan
KPU untuk menambah masa melengkapi dokumen persyaratan Pemilu, telah sedikit menimbulkan
kegagapan pihak KPU sendiri, terutama KPUD. Dimana KPUD menganggap masa
perlengkapan dokumen selesai seiring dengan masa penutupan masa pendaftaran,
yaitu tanggal 7 September 2012 yang lalu. Walaupun miskomunikasi ini mampu
diatasi oleh KPU dengan menerbitkan surat edaran ke semua KPUD sebelum masa
pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2014 ditutup. Tetapi pihak KPU memang mengakui
ini sedikit menggangu kinerja yang mereka lakukan dalam menyiapkan tahapan
verifikasi ini.
Kedua, keberanian dan ketegasan
KPU. KPU juga akan semakin ditantang untuk menunjukkan keberanian dan ketegasannya
dalam setiap tahapan pemilu ini, termasuk dalam hal verifikasi. Dalam
verifikasi administrasi dan faktual nantinya, KPU yang akan melakukannya dengan
metode sampling, akan menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa parpol
peserta pemilu yang di nyatakan memenuhi syarat nantinya memang benar-benar
telah memenuhi aturan persyaratan yang semestinya.
Ketiga, kesiapan pengawas
(Bawaslu/Panwaslu). Sampai saat ini diseluruh Indonesia, baru 24 Bawaslu yang
telah terbentuk dari 33 provinsi di Indonesia, termasuk Aceh yang belum adanya
kejelasan keberadaan Bawaslu. Sementara untuk Panwaslu kabupaten/kota, Bawaslu
baru merekomendasikan 142 dari 497 Panwaslu kabupaten/kota yang mesti
terbentuk. Padahal tahap verifikasi ini juga memerlukan Bawaslu dan Panwaslu untuk
mengawasi proses tersebut agar terjamin berlangsung dengan adil, jujur dan
professional.
Keempat, gugatan di setiap tahapan.
Sudah menjadi lumrah dan memang diakui oleh undang-undang bahwa setiap tahapan
yang di rasa bermasalah, para peserta pemilu (parpol) dapat mengajukan keberatan/persengketaan
melalui Bawaslu/Panwaslu diberbagai tingkatan. Karena sengketa proses pemilu
adalah ranahnya Bawaslu/Panwaslu, sementara sengketa hasil pemilu adalah
ranahnya MK. Namun ketiadaan Bawaslu/Panwaslu di berbagai tingkatan (terutama
di kabupaten/kota) akan menjadi persoalan tersendiri dalam pelaksanaan Pemilu
sekarang ini. Belum lagi setiap gugatan di setiap tahapan juga akan sedikit
menguras energi KPU untuk melayaninya, paling tidak secara waktu, tenaga dan
pikiran akan terbagi dengan menghadapi setiap gugatan-gugatan yang dilayangkan
kepada KPU dan KPUD.
Seluruh tantangan ini
bukanlah sesuatu hal yang sangat mustahil untuk diatasi, tetapi kesigapan, keberanian,
dan kesungguhan KPU akan mampu mencicil sedikit demi sedikit untuk memperbaiki
berbagai kemungkinan kekurangan yang mungkin akan terjadi. Begitupula halnya
dengan Bawaslu, perlu lebih energik lagi menyelesaikan dengan sesegera mungkin
pembentuk Bawaslu/Panwaslu di berbagai propinsi dan kabupaten/kota dengan
segera. Di lain pihak keseriusan pemerintah untuk membantu memfasilitasi berbagai
keperluan dan kebutuhan yang diperlukan penyelenggara dan pengawas sangat
diperlukan juga. Sama halnya dengan kita semua selaku warga negara yang akan
mewakilkan suara kita melalui wakil rakyat dengan kendaraan parpol
berwarna-warni yang ada, tentu juga perlu memberikan perhatian atas
keberlangsungan tahapan Pemilu ini dengan seksama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar