Rabu, 25 Januari 2012

Jalan Tengah Best Western dan Baiturrahman

Dalam dua pekan ini, publik Aceh dan khususnya warga kota Banda Aceh tengah hangat-hangatnya membicarakan rencana walikota yang akan memberikan izin pendirian Best Western Hotel yang akan berdiri secara berhampiran dengan Mesjid Raya Baiturrahman (MRB). Rencana ini telah mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan di Aceh, mulai dari ulama, cendekiawan, mahasiswa, akademisi, politisi dan bahkan juga para pemuka masyarakat. Terutama kecemasan berbagai pihak akan timbulnya efek negatif yang secara langsung akan mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat kota Banda Aceh dalam melaksanakan kegiatan ibadah di MRB.

Walau sebelumnya Ketua DPRK Banda Aceh telah bersuara bahwa hotel ini akan dijalankan secara Islami, tetapi hal ini belum memberikan jaminan secara jelas kepada masyarakat. Akibat ketidakjelasan dan dipenuhi kesimpang-siuran manajemen kebijakan pembangunan dan pengelolaan hotel inilah yang sesungguhnya menjadi punca masalah tersebut.

Tulisan ini mencoba sedikit memberikan masukan jalan tengah sebagai bagian alternatif diskusi tentang rencana pembangunan hotel tersebut di Banda Aceh. Terlepas dari ada tidaknya berbagai kepentingan politis dan lingkungan serta lainnya, menurut penulis kalau memang ingin jujur dan ikhlas mendirikan hotel di samping MRB mestinya komunikasi dan mencari solusi secara aktif dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan tersebut, sekaligus ini modal investasi sosial mereka kini dan untuk masa yang akan datang. Sehingga kecemasan-kecemasan yang dipertanyakan warga kota dapat dijelaskan dan diuraikan dengan sejumlah komitmen-komitmen yang patut dipenuhi oleh pemerintah dan manajemen perusahaan pemilik hotel tersebut.

Beberapa jalan tengah yang menjadi kajian penting menurut penulis adalah, kalau kita berpandangan contohlah hotel-hotel yang ada di Saudi Arabia (Mekkah dan Madinah) yang semuanya berhampiran dengan mesjid-mesjid mulia (Masjidil Haram dan Mesjis Nabawi) atau hotel-hotel yang berdekatan dengan mesjid di Negeri Kelantan, Malaysia (salah satu negeri bersyariat Islam di Malaysia). Mereka sah-sah saja berjalan dengan baik antara keduanya, yang disertai sejumlah aturan yang ketat.

Lebih lanjut tentu hal ini membutuhkan diskusi yang lebih mendalam dan dapat menjadi cikal bakal pembuatan Qanun tentang pendirian dan perizinan pembangunan hotel di Aceh atau khususnya Banda Aceh dengan berwawasan syariat tentunya. Jadi, bukan sekedar menolak atau menerima begitu saja pemberian izin atas pendirian hotel tersebut. Masalah ini lebih kepada komitmen dan aturan hukum yang jelas. Ini yang pertama.

Kedua, dapat pula mencontoh model Hotel Sofyan yang saat ini ada di Jakarta. Hotel Sofyan ini memiliki pengawas Syariah-nya, jadi ada semacam Dewan Syariah dalam manajemen pengelolaan hotelnya. Sehingga segala seuatu berkaitan kebijakan, operasional, manajemen, pengelolaan, keuangan, semuanya berbasiskan pandangan syariah, semua transaksi berlaku secara syariah. Ini juga dapat mencegah perilaku atau tindakan yang mengarah kepada maksiat yang mungkin akan terjadi atau sengaja ditolerir oleh manajemen hotel.

Dewan Syariah hotel termasuk dalam bagian manajerial hotel, sehingga setiap kebijakan mestilah memenuhi aturan syariat itu sendiri. Dewan Syariah ini dapat dipilih dari MPU, IKADI, HUDA atau ulama lainnya, lebih baik lagi yang mengerti tentang perekonomian syariah.

Ketiga, kalau perusahaan hotel itu berniat untuk menambah warna syiar MRB, sebaiknya pilihan nama juga lebih menunjukkan sikap keberpihakannya pada nilai-nilai religi atau keacehan, termasuk arsitektur, pelayanan, dan asesoris hotel dipenuhi dengan nuansa keislaman, sehingga dengan sendirinya, suasana hotel seperti nuansa mesjid. Di antaranya ornamental, hiasan dan lainnya bernuansa Islam dan atau keacehan. Jadi dari segi nama menyebutkan nama Islam, bukan best western yang berbau kebaratan, dan isi hotel semuanya penuh dengan warna-warna islam. Pilihlah nama seperti Hotel Baiturrahhim, Hotel Riyadhusshalihin, Hotel Seuramoe atau Hotel Geutanyoe yang lebih bernuansa Islami dan keacehan. Memberi nama yang kebaratan ini secara tidak langsung ingin menunjukkan kepentingan lain yang juga mengarah secara sengaja untuk mengganggu terhadap nilai-nilai yang menjauhi kearifan lokal di Aceh.

Keempat, program-program manajemen pihak hotel ke depannya diharapkan mendukung wisata religi di Banda Aceh. Misalnya menawarkan paket ibadah, pasantren kilat, training keislaman, zikir akbar, wisata mesjid dan lainnya. Termasuk yang juga penting adalah sarana dan prasarana untuk mendukung program religi ini cukup tersedia dengan baik dari manajemen hotel itu sendiri. Dan lebih baik lagi program-program religi ini disinkronisasikan dengan program-program yang sudah direncanakan oleh pengurus MRB. Sehingga keduanya saling mengisi dan saling memberi manfaat. Komitmen ini yang mesti dibangun dari awal tentunya.

Kelima, makanan dan minuman. Ini adalah persoalan strategis bagi sebuah hotel. Pihak perusahaan dan manajemen mesti menjamin bahwa hotel ini memiliki makanan dan minuman yang bersertifikasi halal untuk disajikan kepada para pelanggan/tamu hotel. Dan lebih baik lagi juga memenuhi standarisasi makanan halalan thayyiban, seperti adanya jaminan sistem Analisis Haram dan Pengendalian Titik Kritis (Haram Analysis Critical Control Point atau HrACCP) dan sistem Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (Hazard Analysis Critical Control Point atau HACCP). HrACCP adalah sebuah sistem untuk mencegah terproduksinya barang haram sedangkan HACCP adalah sistem untuk mencegah terproduksinya barang berbahaya bagi kesehatan dengan cara melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin melalui serangkaian proses. Jadi sertifikasi halal, sistem HrACCP dan HACCP adalah sebuah standarisasi yang sudah banyak digunakan di berbagai manajemen hotel dan industri produksi makanan/minuman di seluruh dunia.

Keenam, membayar zakat. Pihak pemerintah kota dan manajemen/perusahaan hotel membuat komitmen bersama agar hotel tersebut membayarkan zakatnya melalui lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah melalui badan atau lembaga amil zakat yang ada di Aceh. Jadi penambahan zakat yang berfungsi untuk membantu kalangan fakir dan miskin lainnya akan bertambah, seiring dengan bertambah majunya perkembangan hotel ini sendiri. Sehingga pilihan masyarakat menengah ke atas untuk membuat kegiatan dan perhelatan dapat memilih hotel berbintang yang membayar zakat. Selain mendapatkan kepuasan layanan dari manajemen hotel, pelanggan atau tamu juga berpahala karena telah berkontribusi untuk menambah penambahan pemasukan zakat di Banda Aceh khususnya.

Saya kira ini mungkin beberapa masukan alternatif yang saya sebut sebagai jalan tengah antara hotel dan mesjid, sekali lagi bukan hanya sekedar menolak atau mendukung sebuah kebijakan. Tapi sebuah kajian kritis yang diharapkan akan lebih memberi manfaat bagi semua pihak. Wallahu’alam bissahawab.[]

Tidak ada komentar: